Kartu Vaksin, Syarat Pencairan BSU 1 Juta BPJS Ketenagakerjaan
Simak cara untuk cek status penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi upah/gaji (BSU) dari pemerintah.
BSU atau yang sering disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali diberikan oleh pemerintah kepada kepada para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi.
Dengan adanya pemberian BSU ini, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban para pekerja di tengah masa pandemi Covid-19.
Status penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta dapat dicek secara online dengan mengakses bpjsketenagakerjaan.go.id.
an melalui bank penyalur atau bank HIMBARA kepada rekening calon penerima bantuan.
Informasi mengenai pemberian bantuan subsidi gaji, tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021.
Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.
Pemberian bantuan merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
Lantas bagaimana cara mengecek status calon peneriman BSU?
Cek Status Penerima BSU
Bagi Anda sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat apakah Anda termasuk calon penerima BSU.
Berikut ini cara cek status calon penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU):
- Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia
- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan
Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:
Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021"
Syarat Penerima BSU
Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan kemnaker:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Tahap Penyaluran BSU
BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.
- Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU
- Setelah selesai memverifikasi, pembayaran BSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Dan adapun pencairan BSU diantaranya harus menyertakan kartu vaksin sampai detik ini Mimin belum mendapat berita pastinya.
Posting Komentar untuk "Kartu Vaksin, Syarat Pencairan BSU 1 Juta BPJS Ketenagakerjaan"
Posting Komentar